Wednesday, February 13, 2019

Bantuan Hukum

Memahami UU No : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
sebagai upaya optimalisasi bantuan hukum bagi orang miskin
( Oleh : Tri Prasetiyo NFW, SH )

Pendahuluan
Undang – undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum ( rechtstaat ) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka ( machstaat) dan pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi ( hukum dasar ), tidak bersifat absolutisme ( kekuasaan yang tidak  tak  terbatas ). Amanat tersebut tentunya di dasarkan pada tujuan untuk memujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram dan tertib serta menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum.
Beberapa ciri khas dalam negara hukum antara lain pengakuan dan perlindungan hak asasi, serta peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu atau kekuatan lain dan tidak memihak. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum baik pejabat maupun rakyat, namun banyak yang terjadi perbedaan dalam perlakuan  mengenai hak- hak masyarakat di bidang hukum kaitannya dengan masyarakat kecil atau bisa di sebut juga masyarakat miskin. Sebagian besar masyarakat masih mempercayai bahwa hukum itu bisa di beli, siapa yang berduit pasti menang, ada juga pandangan yang mengatakan “ hilang ayam bila terbentur masalah hukum malah akan kehilangan sapi “ dan sebagainya.
Pembicaraan mengenai peranan pendapat umum pada akhirnya akan membawa pembicaraan kepada soal – soal “ kesadaran hukum “, “perasaan hukum”, “sikap hukum “ dan sebagainya. Membicarakan hukum adalah hubungan antar manusia,yang berujung pada keadilan , hal ini kita tidak dapat hanya sampai pada suatu bangunan aturan yang formal namun kita harus melihatnya sebagai ekspresi cita – cita keadilan masyarakat.
Organisasi Bantuan Hukum “ Sekar Jepara “  yang notabene berkecimpung dalam lembaga bantuan hukum non profit dalam program kerjanya memberikan bantuan hukum baik Non  litigasi ( di luar pengadilan) dan litigasi ( dalam Pengadilan )  juga memberikan pembelajaran hukum pada masyarakat umumnya, guna memenuhi masyarakat yang sadar akan hukum, mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara yang  mempunyai persamaan hak dalam hukum. Untuk mewujudkan masyarakat yang mematuhi hukum dan terhindar dari diskriminasi hukum. Khususnya masyarakat yang termarginalkan                ( terpinggirkan) dan miskin.
Memahami  Undang – undang  No : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.
Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus di implementasikan melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum ini.

Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.


Disamping itu kegiatan bantuan hukum harus dilakukan secara lebih terpadu dan transparan bersama kegiatan penyuluhan hukum. Hal ini perlu disadari karena program bantuan hukum sebenarnya mempunyai tujuan ganda, yaitu :
1. Tujuan Kemanusiaan.
Program bantuan hukum diberikan dalam rangka meringankan beban hidup  golongan masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka juga dapat menikmati kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
2. Tujuan Peningkatan Kesadaran Hukum.
Program bantuan hukum diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk  meningkatkan kadar kesadaran hukum, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat.

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan hukum
2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin
3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.

Pasal 2

Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. keterbukaan;
d. efisiensi;
e. efektivitas; dan
f. akuntabilitas.



Pasal 3

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan
    Hukum untuk mendapatkan akses keadilan
b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai     dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4

1)   Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang       menghadapi masalah hukum.
2)   Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
3)   Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain  untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

Siapakah yang berhak mendapat bantuan hukum ?

Pasal 5

1)   Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
2)   Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan,layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Adapun pemberi bantuan hukum juga di sebut dalam Undang – undang ini

Keterkaitan Organisasi Bantuan Hukum “ Sekar Jepara “ sebagai lembaga pemberi bantuan hukum dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum, ini sesuai dengan pasal 9 di bawah ini yang menyebutkan bahwa :
Pasal 9

Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a.    melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan    mahasiswa fakultas hukum;
b.   melakukan pelayanan Bantuan Hukum
c.    menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan  dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d.   menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini
e.    mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f.     mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan
g.    mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 14
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum  harus memenuhi syarat-syarat:
a.    mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum
b.   menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c.    melampirkan surat keterangan miskin dari lurah,kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
(2) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.

Penutup
Pada garis besarnya salah satu ciri yang menonjol dari hukum pada masyarakat modern adalah penggunaan secara sadar oleh masyarakatnya. Di sini hukum tidak hanya di pakai untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga mengarahkan tujuan-tujuan yang di kehendaki,menghapuskan kebiasaan yang di pandang tidak sesuai lagi,menciptakan pola-pola baru dan sebagainya.
Tujuan penyuluhan ini di harapkan akan menambah wawasan dan pengetahuan hukum,dengan adanya bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin yang di sebutkan dalam Undang-bantuan hukum. Demikian juga seorang advokat dalam undang-undang di sebutkan dalam pasal 1 butir 9  : Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.

Ucapan terima kasih saya sampaikan pada pihak-pihak yang telah memberi kesempatan dalam penyuluhan hukum ini,semoga dapat bermanfaat untuk kesadaran hukum yang berkembang di masyarakat, tidak adanya diskriminasi hukum dan menjadikan hukum yang berkeadilan dan berkepastian.
Mengutip kata bijak : “ Tegakkan keadilan walau langit runtuh “ dan tak ada gading yang tak retak, demikian makalah ini saya sampaikan apabila ada kesalahan mohon maaf yang sebesar besarnya, kritik dan saran yang bersifat membangun  saya harapkan. Terima kasih.
Jepara 11 Nopember  2017

Oleh :
Tri Prasetiyo NFW , SH
( Advokat & Konsultan Hukum )  Hp : 081 225 19740

DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Prof.DR.Satjipto Rahardjo, SH, Ilmu Hukum,1986
Undang- undang No : 18 Tahun 2013 tentang Advokat





No comments:

Post a Comment

Foto Aktifitas kepengacaraan