Memahami UU No : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
sebagai upaya optimalisasi bantuan hukum bagi orang
miskin
(
Oleh : Tri Prasetiyo NFW, SH )
Pendahuluan
Undang – undang Dasar
1945 mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum ( rechtstaat
) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka ( machstaat) dan pemerintah
berdasarkan atas sistem konstitusi ( hukum dasar ), tidak bersifat absolutisme
( kekuasaan yang tidak tak terbatas ). Amanat tersebut tentunya di
dasarkan pada tujuan untuk memujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera,
aman, tenteram dan tertib serta menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam
hukum.
Beberapa ciri khas dalam
negara hukum antara lain pengakuan dan perlindungan hak asasi, serta peradilan
yang bebas dari pengaruh sesuatu atau kekuatan lain dan tidak memihak. Semua
orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum baik pejabat maupun rakyat,
namun banyak yang terjadi perbedaan dalam perlakuan mengenai hak- hak masyarakat di bidang hukum
kaitannya dengan masyarakat kecil atau bisa di sebut juga masyarakat miskin.
Sebagian besar masyarakat masih mempercayai bahwa hukum itu bisa di beli, siapa
yang berduit pasti menang, ada juga pandangan yang mengatakan “ hilang ayam
bila terbentur masalah hukum malah akan kehilangan sapi “ dan sebagainya.
Pembicaraan mengenai
peranan pendapat umum pada akhirnya akan membawa pembicaraan kepada soal – soal
“ kesadaran hukum “, “perasaan hukum”, “sikap hukum “ dan sebagainya.
Membicarakan hukum adalah hubungan antar manusia,yang berujung pada keadilan ,
hal ini kita tidak dapat hanya sampai pada suatu bangunan aturan yang formal
namun kita harus melihatnya sebagai ekspresi cita – cita keadilan masyarakat.
Organisasi Bantuan Hukum
“ Sekar Jepara “ yang notabene
berkecimpung dalam lembaga bantuan hukum non
profit dalam program kerjanya memberikan bantuan hukum baik Non litigasi ( di luar pengadilan) dan litigasi (
dalam Pengadilan ) juga memberikan
pembelajaran hukum pada masyarakat umumnya, guna memenuhi masyarakat yang sadar
akan hukum, mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara yang mempunyai persamaan hak dalam hukum. Untuk
mewujudkan masyarakat yang mematuhi hukum dan terhindar dari diskriminasi
hukum. Khususnya masyarakat yang termarginalkan ( terpinggirkan) dan miskin.
Memahami Undang – undang No : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai
tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah
negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi
manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.
Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan
upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang
mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan
akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan
hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional
tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang
tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara
khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses
keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara
harus di implementasikan melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum ini.
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak
menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk
mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan
hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum
dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang
atau kelompok orang miskin.
Disamping
itu kegiatan bantuan hukum harus dilakukan secara lebih terpadu dan transparan
bersama kegiatan penyuluhan hukum. Hal ini perlu disadari karena program
bantuan hukum sebenarnya mempunyai tujuan ganda, yaitu :
1. Tujuan Kemanusiaan.
Program
bantuan hukum diberikan dalam rangka meringankan beban hidup golongan masyarakat yang kurang mampu,
sehingga mereka juga dapat menikmati kesempatan memperoleh keadilan dan
perlindungan hukum.
2. Tujuan Peningkatan Kesadaran Hukum.
Program
bantuan hukum diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk meningkatkan kadar kesadaran hukum, sehingga
setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai
warga negara dan warga masyarakat.
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum
secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan hukum
2.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin
3.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
5.
Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang
ditetapkan oleh Menteri.
6.
Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi
advokat yang berlaku bagi Advokat.
Pasal 2
Bantuan
Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan di dalam
hukum;
c.
keterbukaan;
d.
efisiensi;
e.
efektivitas; dan
f.
akuntabilitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan
Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a.
menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan
Hukum untuk mendapatkan akses keadilan
b.
mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam
hukum
BAB
II
RUANG
LINGKUP
Pasal 4
1)
Bantuan
Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
2)
Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan,
pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
3)
Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau
melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Siapakah yang berhak mendapat bantuan
hukum ?
Pasal 5
1)
Penerima
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang
atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak
dan mandiri.
2)
Hak
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang,
layanan kesehatan,layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Adapun pemberi bantuan hukum juga di
sebut dalam Undang – undang ini
Keterkaitan
Organisasi Bantuan Hukum “ Sekar Jepara “ sebagai lembaga pemberi bantuan hukum
dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum, ini sesuai dengan pasal 9 di bawah ini
yang menyebutkan bahwa :
Pasal 9
Pemberi
Bantuan Hukum berhak:
a.
melakukan
rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
b.
melakukan
pelayanan Bantuan Hukum
c.
menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program
kegiatan lain yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d.
menerima
anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang
ini
e.
mengeluarkan
pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya
di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f.
mendapatkan
informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk
kepentingan pembelaan perkara; dan
g.
mendapatkan
jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian
Bantuan Hukum.
SYARAT
DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 14
(1)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
a.
mengajukan
permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan
uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum
b.
menyerahkan
dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c.
melampirkan
surat keterangan miskin dari lurah,kepala desa, atau pejabat yang setingkat di
tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
(2)
Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara
tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
Penutup
Pada
garis besarnya salah satu ciri yang menonjol dari hukum pada masyarakat modern
adalah penggunaan secara sadar oleh masyarakatnya. Di sini hukum tidak hanya di
pakai untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat
dalam masyarakat, melainkan juga mengarahkan tujuan-tujuan yang di
kehendaki,menghapuskan kebiasaan yang di pandang tidak sesuai lagi,menciptakan
pola-pola baru dan sebagainya.
Tujuan
penyuluhan ini di harapkan akan menambah wawasan dan pengetahuan hukum,dengan
adanya bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi masyarakat khususnya masyarakat
miskin yang di sebutkan dalam Undang-bantuan hukum. Demikian juga seorang
advokat dalam undang-undang di sebutkan dalam pasal 1 butir 9 : Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang
diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
Ucapan
terima kasih saya sampaikan pada pihak-pihak yang telah memberi kesempatan
dalam penyuluhan hukum ini,semoga dapat bermanfaat untuk kesadaran hukum yang
berkembang di masyarakat, tidak adanya diskriminasi hukum dan menjadikan hukum
yang berkeadilan dan berkepastian.
Mengutip
kata bijak : “ Tegakkan keadilan walau langit runtuh “ dan tak ada gading yang
tak retak, demikian makalah ini saya sampaikan apabila ada kesalahan mohon maaf
yang sebesar besarnya, kritik dan saran yang bersifat membangun saya harapkan. Terima kasih.
Jepara
11 Nopember 2017
Oleh :
Tri Prasetiyo NFW , SH
( Advokat & Konsultan Hukum ) Hp : 081 225 19740
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-undang
No : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Prof.DR.Satjipto
Rahardjo, SH, Ilmu Hukum,1986
Undang-
undang No : 18 Tahun 2013 tentang Advokat
No comments:
Post a Comment