Pengertian Warkah Tanah dan Fungsinya
Bagi yang
mengurus jual beli tanah yang telah bersertipikat mungkin pernah mendengar
istilah Warkah, dan kemudian menjadi penasaran Apa itu Warkah, kenapa
sepertinya surat yang bernama warkah penting sekali?
Warkah Secara Historis, Menurut
pendapat penulis, penggunaan istilah warkah berasal dari kalimat belanda “Waarmerkh“- yang artinya “Tanda” pengertian ini merujuk pada pengertian surat yang
telah ditandai atau bukti bahwa telah diperiksa oleh pejabat yg berwenang,
karena hukum yang dianut oleh Indonesia merupakan hukum peninggalan Belanda
maka istilah ini masih dipakai oleh Notaris dan PPAT yang dikenal dengan
disebut “Waarmerjking“. Penggunaan istilah ini juga digunakan oleh Institusi pemerintah terutama
oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun sesuai dengan kaidah bahasa namanya
berubah menjadi Warkah.
Pengertian Warkah, Pengertian
Warkah ini biasanya merujuk kepada warkah pendaftaran tanah yang dimiliki dan
digunakan pada lingkungan Badan Pertanahan Nasional yaitu merupakan kumpulan
berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertipikat tanah
untuk sebidang tanah. Menurut Peraturan
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah, yang dimaksud
dengan warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data
yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang
tanah tersebut. Jadi secara umum warkah yang dimaksudkan dalam peraturan ini
adalah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana
maupun perdata untuk diserahkan oleh pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain
yang berkepentingan ke Kantor Pertanahan sebagai bahan penelitian dan
pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya
disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan.
Isi Warkah, Warkah yang disimpan oleh Kantor
Pertanahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sertipikat Tanah yang
diterbitkan oleh BPN, Didalam warkah tersebut berisi berbagai Surat / berkas
yang dipersyaratkan, terutama sekali adalah riwayat beserta bukti penguasaan
atau kepemilikan tanah, :yang dapat dijadikan dalam membuat sertipikat asli
atau berupa fotocopi (salinan) yang terdiri dari :
·
Fotocopi identitas pemohon (KTP)
·
Bukti perolehan tanah (Surat Penguasaan
Tanah dari Pejabat yang berwenang, Keterangan Waris, Letter C, Akta Verbonding
/ Belanda, akta-akta PPAT. dll)
·
Berkas-berkas pendukung lainnya yang
berasal dari formulir yang dipersyaratkan (permohonan, pernyataan-pernyataan,
berita acara, dll)
·
dokumen mengenai bidang tanah yang
dibuat dalam proses sertipikat (peta pendaftaran, daftar isian tanah, surat
ukur, buku tanah, SK Pemberian Hak Atas Tanah)
·
Lampiran – lampiran lain yang diperlukan
(Fotocopy SPPT-PBB, buktisetor pajak, IMB, dll)
Untuk melihat
dan mengetahui apa saja bukti-bukti otentik penguasaan tanah yang dapat digunakan
sebagai prasyarat pembuatan sertipikat lihat tulisan berikut:
Surat / Bukti Asli Kepemilikan dan atau Penguasaan
Tanah
Melihat Informasi Warkah, Sebagai dokumen
yang dikelola oleh Instansi Pemerintah Warkah menjadi Dokumen Negara yang
penting, oleh karena itu yang tidak sembarangan orang / lembaga dapat
melihatnya dan mendapatkan informasi dari warkah. Untuk bisa melihat dan
mendapatkan informasi yang terdapat dalam warkah yang disimpan di Kantor
Pertanahan selain oleh pengadilan, maka masyarakat harus mengajukan ijin resmi
kepada Kantor Pertanahan setempat sesuai kedudukan bidang tanah berada, dan
tentunya harus memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur yang telah
ditentukan.
Fungsi Warkah, Warkah yang dikelola oleh BPN
merupakan jenis dokumen penting yang memiliki umur retensi tidak terbatas,
dalam istilah kearsipan Warkah disebut sebagai “Arsip Hidup” oleh karena itu sepanjang bidang tanah yang disertipikatkan itu tidak
hilang maka warkah itu masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan fungsi warkah
yang merupakan nyawa dari seluruh pertanahan di Indonesia dan digunakan sebagai
bukti penerbitan sertipikat oleh BPN sehingga jika muncul permasalahan yang terkait
dengan bidang – bidang tanah yang telah bersertipikat, maka warkah yang
memegang peranan dan digunakan oleh Pemerintah sebagai bukti otentik dalam
menentukan siapa yang benar dari pihak yang bermasalah tersebut. Karena melihat
informasi yang terdapat pada warkah akan dapat diketahui diketahui riwayat
tanah, proses pengajuan sertipikat yang sesuai dengan aturan dan prosedur,
sehingga Warkah harus tersimpan dan tercatat dengan baik.
No comments:
Post a Comment