Jenis – jenis Surat Tanah Sebagai Bukti Penguasaan Atas Tanah
Pendahuluan
Berdasarkan
UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di
mata hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Namun ternyata, ada lagi
jenis surat-surat yang kerap digunakan masyarakat Indonesia sebagai bukti
penguasaan akan sebuah tanah. Bentuk penguasaan ini diakui oleh peraturan
pertanahan indonesia adapun bentuk kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut
:
1.
Girik
2.
Petok D
3.
Letter C
4.
Surat Ijo
5.
Rincik
6.
Wigendom atau
Eigendom Verbonding
7.
Hak Ulayat
8.
Opstaal
9.
Gogolan
10.
Gebruik
11.
Erfpacht
12.
Bruikleen
Ternyata
jenis – jenis kepemilikan tanah yang pernah dan masih digunakan di Indonesia
banyak ya!!!. Dan untuk lebih memperjelas pengertian dari masing-masing bukti
kepemilikan tersebut akan mari kita bahas satu persatu.
Girik.
Ungkapan dan
istilah girik adalah istilah yang sudah populer. Girik ini bukanlah seperti
sertipikat sebagai bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merujuk pada sebuah
surat pertanahan yang menunjukkan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan.
Di dalam surat ini dapat ditemui nomor, luas tanah, serta pemilik hak atas
tanah karena jual-beli atau warisan. Kepemilikan tanah dengan surat girik ini
sendiri harus ditunjang dengan bukti lain yaitu kepemilikan Akta Jual beli atau
surat waris.
Petok D.
Sebelum tahun
1960 atau sebelum UUPA terbit, surat Petok D memiliki kekuatan yang setara
dengan sertipikat kepemilikan tanah. Namun setelah Undang-Undang Pokok Agraria
berlaku pada 24 Desember 1960, kekuatan pembuktian tersebut tidak lagi berlaku.
Kini, surat Petok D hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah
oleh sang pengguna tanah. Jadi, surat ini sangat lemah jika difungsikan sebagai
surat kepemilikan atas tanah. Akibat dari masih banyaknya masyarakat yang tidak
tahu dengan adanya perubahan peraturan tersebut, surat Petok D kerap menjadi
bukti yang menimbulkan permasalahan dalam jual-beli tanah.
Letter C.
Kepemilikan
atas tanah di Indonesia biasanya diberikan secara turun-temurun. Karena pada
zaman dulu pengaturan atas kepemilikan properti belum terlalu ketat
pengaturannya, maka muncul berbagai surat-surat tanah, salah satunya surat
Letter C. Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang
yang berada di kantor desa/kelurahan. Letter C yang berbentuk buku ini sendiri
fungsinya adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai
identitas tanah pada zaman kolonial. Namun pada masa kini, Letter C masih kerap
digunakan sebagai identitas kepemilikan tanah dan menjadi bukti transaksi jual
beli tanah. Data-data tanah yang berada dalam Letter C ini sendiri
disebut-sebut kurang lengkap karena pemeriksaan dan pengukuran tanahnya
selalu dilakukan dengan asal-asalan. pembahasan lengkap mengenai letter C dapat
dilihat pada tulisan berikut
Surat Ijo.
Surat Hijau
atau Surat Ijo bukti penguasaan atas tanah ini hanya berlaku di Kota Surabaya.
Surat Hijau ini merujuk pada surat dengan tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan
(HPL) dari pemerintah kota kepada orang yang menyewa tanah tersebut. Surat Ijo
tersebut dapat diperpanjang oleh pihak penyewa selama tanah yang disewakan
tidak akan digunakan oleh Pemkot Surabaya.
Mengapa
namanya Surat Ijo? hal ini dikarenakan blangko surat perizinan atas hak
pemakaian tanahnya menggunakan blanko yang berwarna hijau. Disebutkan, lahan
tanah dengan Surat Ijo ini tidak akan diberikan atau dijual kepada penyewa
karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Maka itu tanah-tanah tersebut
tetap dibiarkan sebagai tanah sewaan dengan keterangan Surat Ijo.
Rincik
Rincik alias
Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10
Tahun 1961 yang merupakan salah satu bukti pemilikan yang berdasarkan
penjelasan pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 merupakan bukti
pemilikan atas pemegang hak lama. Rincik merupakan istilah yang dikenal di
beberapa daerah seperti Makassar dan sekitarnya, namun rincik memiliki nama
atau sebutan yang berbeda-beda di berbagai daerah. Hal ini disebabkan karena
pembuatan rincik dibuat oleh pejabat daerah setempat dan didasarkan atas dasar
hak ulayat masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya oleh undang-undang,
sehingga sebutannya dapat bermacam-macam. Sebelum diberlakukannya UUPA, rincik
memang merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi setelah berlakunya
UUPA, rincik bukan lagi sebagai bukti hak atas tanah, namun hanya berupa surat
keterangan objek atas tanah, dan terakhir dengan adanya UU. No. 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Rincik
sendiri, dapat dijadikan alat untuk membuktikan penguasaan dan penggunaan
seseorang terhadap tanah yang dikuasai, sehingga jika tidak dikuatkan dengan
alat bukti lain, rincik tidak mutlak dijadikan alat bukti hak milik atas tanah,
melainkan hanya penguasaan dan penggunaan atas tanah. Hal ini dikuatkan dengan
Putusan MA tanggal 12 Juni 1975 Nomor: 1102 K/Sip/1975, Putusan MA tanggal 25
Juni 1973 Nomor: 84 K/Sip/1973, dan Putusan MA tanggal 3 Februari 1960 Nomor:
34 K/Sip/1960.
Wigendom atau Eigendom Verponding.
Eigendom
Verponding adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat, yang diterbitkan
pada zaman Belanda untuk orang – orang pribumi atau Warga Negara Indonesia.
secara harfiah jika diartikan per kata Eigendom adalah hak milik tetap atas
tanah dan Verponding adalah surat tagihan pajak atas tanah atau tanah dan
bangunan dimaksud. Namun saat ini sama seperti surat surat yang lain verponding
tersebut berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPT-PBB).
Secara
realitas pun saat ini memang banyak tanah-tanah Eigendom Verponding yang sudah
dikuasai oleh pihak lain atau tanah dikuasai oleh bukan pemegang Wigendom. Dan
yang perlu diketahui bahwa jika di lokasi tanah tersebut sudah dikuasai pihak
lain apalagi pihak yang menguasai tersebut sudah memegang sertifikat yang sah,
maka secara hukum merekalah pemiliknya, hal ini merujuk kepada peraturan
konversi menurut UUPA yaitu pemberlakuan konversi atau pembuktian hak lama
terhadap hak-hak barat (termasuk eigendom) dilakukan dengan pemberian batas
jangka waktu sampai 20 tahun sejak pemberlakuan UUPA. Artinya, mensyaratkan
terhadap hak atas tanah eigendom dilakukan konversi menjadi hak milik
selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980.
Hak Ulayat
Hak ulayat
adalah kewenangan yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat
atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya tinggal, dimana
kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber
daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.
Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan
batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut
dengan wilayah yang bersangkutan. yang termasuk syarat untuk pengakuan terhadap
tanah yang dikelola oleh sekolompok masyarakat, sehingga dapat di kategorikan
tanah Ulayat/Tanah Adat, adalah :
1.
Diatas tanah ulayat/ tanah adat tersebut
terdapat masyarakat hukum adat yang mengelolah tanahtersebut
2.
Masyarakat adat tersebut memilki
tatanan/aturan-aturan adat yang sifatnya mengikat kepada masyarakat hukum adat
tersebut
3.
Tanah yang kelompok hukum adat diklaim
sebagai tanah Ulayat/tanah adat adalah tanah tempat masyarakat hukum adat anda
mengambil keperluan hidup sehari-hari.
4.
Terdapat tatanan/aturan hukum adat yang
mengatur tentang bagaimana tata cara pengelolaan tanah adat tersebut.
Persekutuan
dengan tanah yang diduduki terdapat hubungan yang erat, hubungan yang bersifat
religio-magis, hubungan ini menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk
menguasai tanah yang yang pada dasarnya berupa hak untuk :
·
Hak untuk meramu atau mengumpulkan hasil
hutan yang ada diwilayah wewenang hukum masyarakat mereka yang bersangkutan.
·
Hak untuk berburu dalam batas wilayah
atau wewenang hukum masyarakat mereka.
Kedudukan hak
ulayat ini, berlaku keluar dan kedalam. Berlaku ke luar karena bukan warga
persekutuan pada prinsipnya tidak diperbolehkan turut menggarap tanah yang
merupakan wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan, hanya dengan seizin
persekutuan serta setelah membayar atau memberikan ganti kerugian, orang luar
bukan warga persekutuan dapat memperoleh kesempatan untuk turut serta
menggunakan tanah wilayah persekutuan. Berlaku kedalam, karena persekutuan
sebagai suatu keseluruhan yang berarti semua warga persekutuan bersama-sama
sebagai suatu kesatuan, melakukan hak ulayat dimaksud untuk memetik hasil dari
tanah beserta segala tumbuh-tumbuhan dan binatang liar yang hidup diatasnya.
Antara hak ulayat dan hak warga masing-masing ada hubungan timbal balik. Jika
seorang warga persekutuan berhak untuk membuka tanah, untuk mengerjakan tanah
itu terus menerus dan menanam pohon-pohon diatas tanah itu, sehingga ia
mempunyai hak milik atas tanah itu (Penjelasan ini tercantum dalam pasal 20
UUPA)
Opstaal.
Opstaal
adalah hak yang diberikan oleh belanda berupa hak kebendaan untuk menumpang
(Hak Numpang Karang), Hak numpang karang dan hak usaha tergolong hak kebendaan.
Pengertian lain dari hak opstal adalah suatu hak kebendaan untuk memiliki
bangunan dan tanaman tanaman diatassebidang tanah orang lain. Adapun, Hak
Opstal ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk
memiliki segala sesuatu yang terdapat di atas tanah eigendom orang lain
sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan “eignaar” tanah yang bersangkutan. Segala sesuatu yang dapat dimiliki itu misalkan
rumah atau bangunan, tanaman dan sebagainya.
Hak numpang
karang diatur dalam Buku II Bab Ketujuh PasaL 711— Pasal 719 Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Sedangkan hak
usaha diatur dalam Buku II bab Kedelapan PasaL 720 – 736 KUH Perdata. Menurut
ketentuan Pasal 711 KUH Perdata hak ini adalah hak kebendaan untuk mempunyai
gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain. pemilik tanah primer,
selama hak numpang karang berjalan tidak boleh mencegah orang yang mempunyai
hak itu untuk membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman dan
mengambil salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga
gedung, bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila
gedung, bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang
hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan
pekarangan tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut
didirikan, dibangun atau ditanam. Dan jika hak ini telah berakhir maka pemilik
pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangan,
dengan kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang mempunyai hak
numpang karang yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu sampai pembayaran itu
dilunasi. namun bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang
diatasnya telah terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman
yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang karang itu, maka pemilik
tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut, dapat menguasai kembali semua benda
itu tanpa wajib mengganti kerugian.
Gogolan.
Hak ini
adalah hak seorang gogol (kuli) atas tanah komunal desa atau Communal Bezit yang dianggap sebagai tanah desa, hak ini diperoleh karena tanah tersebut
telah diusahakan oleh orang orang tertentu atau gogol. Hak gogolan juga sering
disebut hak sanggao atau hak pekulen. Jenis hak gogolan terdiri dari 2 jenis
hak gogolan, yaitu:
1.
Hak gogolan yang bersifat tetap Hak
gogolan bersifat tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut terus
menerus memunyai tanah gogolan yang sama dan apabila si gogol itu meninggal
dunia, dapat diwariskan tertentu.
2.
Hak gogolan yang bersifat tidak tetap
adalah Hak gogolan yang bersifat tidak tetap adalah hak gogolan, apabila para
gogol tersebut tidak terus menerus memegang tanah gogolan yang sama atau
apabila si gogol itu meninggal dunia, maka tanah gogolan tersebut kembali pada
desa
Gebruik.
Hak gebruik
adalah sebuah hak kebendaan atas benda orang lain bagi seseorang tertentu untuk
mengambil benda sendiri dan memakai apabila ada hasilnya sekedar buat
keperluannya sendiri beserta keluarganya. Hak gebruik ini memberikan akan
wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanah eigendom orang lain guna
diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja. Disamping itu
pemegang hak gebruik ini boleh pula tinggal di atas tanah tersebut selama
jangka waktu berlaku haknya itu. Hak gebruik ini diatur oleh apa yang telah
ditentukan sendiri dalam perjanjian kedua belah pihak.Tapi jika tidak ada perjanjian antara
kedua belah pihak, maka berlakulah pasal 821 dan pasal-pasalyang berkaitan
dengan hal itu dalam KUH Perdata.
Pasal 281
KUHPerdata “
barang siapa mempunyai hak pakai atas sebuah pekarangan, hanya diperbolehkan
menarik hasil-hasil dari pekarangan itu, sekedar dibutuhkan sendiri dan anggota
keluarganya ”.
Erfpacht.
Erfpacht
sering juga disebut sebagai Hak Usaha, hak ini diatur dalam pasal 720
KUHPer/BW, pengertian pengertian hak usaha menurut Pasal 720 KUH Perdata adalah
suatu hak kebendaan untuk menikmai sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tidak
bergerak milik orang lain, dengan kewajiban untuk membayar upeti tahunan kepada
pemilik sebagai pengakuan atas kepemilikannya, baik berupa uang, berupa hasil
atau pendapatan. Hak erfpacht terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
·
Hak erfpacht untuk perusahaan kebun
besar, dapat dikonversi menjadi hak guna usaha.
·
Hak erfpacht untuk perumahan, dapat
dikonversi menjadi hak guna bangunan.
·
Hak erfpacht untuk pertanian kecil,
tidak dikonversi dan dihapus.
Bruikleen.
Bruikleen
adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyerahkan benda dengan
cuma-cuma kepada pihak lain untuk dipakainya dengan disertai kewajiban untuk
mengembalikan benda tersebut pada waktu yang ditentukan. Perjanjian ini juga
dapat dikatakan sebuah bukti atas penguasaan tanah Bruikleen, sehingga jika
dikonversi maka menjadi hak pakai.
No comments:
Post a Comment